Artikel
Permasalahan Pendidikan
Semakin tertinggalnya pendidikan bangsa
Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih termotivasi
untuk berbenah diri. Banyaknya permasalahan pendidikan yang muncul ke
permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita :
1. Kurikulum
Kurikulum kita yang dalam jangka waktu
singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap saja.
Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam mengujicobakan formula
pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang
terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda hanya
bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi
kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh
kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap
kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan pendidikan yang
kita tempuh
2. Biaya
Banyak masyarakat yang memiliki persepsi
pendidikan itu mahal dan lebih parahnya banyak pula pejabat pendidikan yang
ngomong, kalau pengen pendidikan yang berkualitas konsekuensinya harus membayar
mahal. Pendidikan sekarang ini seperti diperjual-belikan bagi kalangan
kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri seolah membiarkan saja dan lepas
tangan. Apa mereka sudah mengenyam pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah
dalam sistem pendidikan yang baru akan membagi pendidikan menjadi dua jalur
besar, yaitu jalur formal standar dan jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini
berdasarkan perbedaan kemampuan akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila
kebijakan ini benar-benar terjadi.
3. Tujuan pendidikan
Katanya pendidikan itu mencerdaskan, tapi
kenyataannya pendidikan
itu menyesatkan. Lihat saja kualitas pendidikan kita hanya diukur dari ijazah
yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya
dan banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat ataupun pejabat-pejabat).
4. Disahkannya RUU BHP menjadi Undang-
Undang
DPR RI telah mensahkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Namun,
disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang
khawatir akan terjadinya komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia
pendidikan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU
BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan
dalam jangka panjang.
5. Kontoversi diselenggaraknnya UN
Kedua, aspek yuridis. UN hanya mengukur
kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara
sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan,
pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan
evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.
Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang
diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada
tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun
2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal
penyimpangan finansial dana UN.
6. Kerusakan Fasilitas
sekolah Nanang Fatah, pakar pendidikan
Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI) mengatakan, sekitar 60 persen bangunan sekolah di Indonesia
rusak berat. Di wilayah Jabar, sekolah yang rusak mencapai 50 persen. Kerusakan
bangunan sekolah tersebut berkaitan dengan usia bangunan yang sudah tua. Untuk
mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun 2000-2005 telah dilaksankan proyek
perbaikan infrastruktur sekolah oleh Bank Dunia, dengan mengucurkan dana Bank
Dunia pada Komite Sekolah.
http://www.artikelbagus.com/2012/04/artikel-permasalahan-pendidikan.html
No comments:
Post a Comment