Masyarakat
Profesi Bimbingan dan Konseling (2013) telah merumuskan hakikat peminatan dalam
implementasi Kurikulum 2013 bahwa peminatan dapat difahami sebagai upaya
advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga mencapai perkembangan
optimum. Peminatan pada dasarnya adalah proses yang berkesinambungan untuk
memfasilitasi peserta didik mencapai Tujuan Utuh Pendidikan Nasional.
Disebutkan
pula, bahwa peminatan adalah sebuah proses yang didalamnya melibatkan
serangkaian pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik yang
didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada di lingkungannya.
(Info selengkapnya bisa dilihat DISINI» )
Dilihat
dari konteks ini maka bimbingan dan konseling sebagai salah satu wilayah
layanan pendidikan di sekolah memiliki peran strategis untuk membantu siswa
agar dapat menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan dalam
rangka memilih, meraih dan mempertahankan kariernya guna mewujudkan
kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat
yang peduli kemaslahatan umum.
Secara
operasional, kegiatan peminatan siswa ini tampaknya akan lebih dekat dengan
komponen program Layanan Perencanaan Individual, khususnya berkaitan
dengan bidang bimbingan karier. Dalam hal ini, tentu saja kegiatan
asesmen menjadi hal yang esensial untuk mengidentifikasi bakat, kemampuan,
minat, dan karakteristik siswa lainnya, sehingga pada gilirannya siswa dapat
mengambil keputusan dan menentukan pilihannya secara tepat, disesuaikan dengan
kondisi nyata yang dimilikinya dan berbagai peluang yang tersedia untuk
kepentingan masa depannya.
Selanjutnya,
berkaitan dengan isu Peminatan Siswa dalam perspektif kebijakan, berikut ini
disajikan cuplikan berita yang dipublikasikan di Kompas.com
- Guru BK Punya Tanggung Jawab Besar
Rumusan
hasil uji publik yang telah dirampungkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu menyepakati bahwa penjurusan pada
tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) akan diubah menjadi kelompok peminatan
mulai dari kelas X. Untuk itu, persiapan harus dimulai sejak masih duduk di
bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).… Baca selengkapnya »
- Guru BK Dilatih Agar Siswa Tak Salah Pilih Peminatan
Untuk
mempersiapkan metode peminatan yang dilaksanakan pada kurikulum 2013, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengagendakan pelatihan guru Bimbingan Konseling (BK)
yang ada di tiap Sekolah Menengah Atas (SMA)..… Baca selengkapnya »
- Peminatan di Kelas X, Guru Bisa Sertifikasi Ulang
Perubahan
kurikulum pada tingkat pendidikan menengah yang menyepakati metode kelompok
peminatan daripada penjurusan memiliki risiko terhadap guru. Untuk itu, ada
kemungkinan guru melakukan sertifikasi ulang pada bidang ajar lain jika memang
dibutuhkan.… Baca selengkapnya »
- Cara Sekolah Bantu Siswa Menentukan Peminatan
Sistem
peminatan telah menjadi pilihan untuk siswa pada jenjang Sekolah Menengah Atas
(SMA) dalam kurikulum baru. Sistem peminatan yang mulai dilakukan pada kelas X
ini tentu membutuhkan peran dari guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengarahkan
anak ke minatnya.… Baca selengkapnya »
==============
Bagaimana
kepastian dan detail teknis tentang peminatan siswa ini? Mari kita tunggu saja
pedoman atau panduan resminya dari pihak yang berwenang. Jika Anda ingin
melengkapi dan mengelaborasi lebih lanjut tulisan di atas? Silahkan
sampaikan dalam forum komentar yang disediakan!
==============
Layanan
bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang terencana berdasarkan
pengukuran kebutuhan (need asessment) yang diwujudkan dalam bentuk program
bimbingan dan konseling. Program bimbingan dan konseling di sekolah dapat
disusun secara makro untuk 3 (tiga) tahun, meso 1 (satu) tahun dan mikro
sebagai kegiatan operasional dan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan khusus.
Program menjadi landasan yang jelas terukur layanan profesional yang diberikan
oleh konselor di sekolah.
No comments:
Post a Comment