Wednesday, March 20, 2013

Pendidikan Konseling

Masyarakat Profesi  Bimbingan dan Konseling (2013) telah merumuskan hakikat peminatan dalam implementasi Kurikulum 2013 bahwa peminatan dapat difahami sebagai upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga mencapai perkembangan optimum. Peminatan pada dasarnya adalah proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai Tujuan Utuh Pendidikan Nasional.
Disebutkan pula, bahwa peminatan adalah sebuah proses yang didalamnya melibatkan serangkaian pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada di lingkungannya. (Info selengkapnya bisa dilihat DISINI» )
Dilihat dari konteks ini maka bimbingan dan konseling sebagai salah satu wilayah layanan pendidikan di sekolah memiliki peran strategis untuk membantu siswa agar dapat menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan dalam rangka  memilih, meraih dan mempertahankan kariernya guna  mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum.
Secara operasional, kegiatan peminatan siswa ini tampaknya akan lebih dekat dengan komponen program Layanan Perencanaan Individual, khususnya berkaitan dengan bidang bimbingan karier. Dalam hal ini, tentu saja kegiatan asesmen menjadi hal yang esensial untuk mengidentifikasi bakat, kemampuan, minat, dan karakteristik siswa lainnya, sehingga pada gilirannya siswa dapat mengambil keputusan dan menentukan pilihannya secara tepat, disesuaikan dengan kondisi nyata yang dimilikinya dan berbagai peluang yang tersedia untuk kepentingan masa depannya.
Selanjutnya, berkaitan dengan isu Peminatan Siswa dalam perspektif kebijakan, berikut ini disajikan cuplikan berita yang dipublikasikan di Kompas.com
  • Guru BK Punya Tanggung Jawab Besar
Rumusan hasil uji publik yang telah dirampungkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu menyepakati bahwa penjurusan pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) akan diubah menjadi kelompok peminatan mulai dari kelas X. Untuk itu, persiapan harus dimulai sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).… Baca selengkapnya »
  • Guru BK Dilatih Agar Siswa Tak Salah Pilih Peminatan
Untuk mempersiapkan metode peminatan yang dilaksanakan pada kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengagendakan pelatihan guru Bimbingan Konseling (BK) yang ada di tiap Sekolah Menengah Atas (SMA)..… Baca selengkapnya »
  • Peminatan di Kelas X, Guru Bisa Sertifikasi Ulang
Perubahan kurikulum pada tingkat pendidikan menengah yang menyepakati metode kelompok peminatan daripada penjurusan memiliki risiko terhadap guru. Untuk itu, ada kemungkinan guru melakukan sertifikasi ulang pada bidang ajar lain jika memang dibutuhkan.… Baca selengkapnya »
  • Cara Sekolah Bantu Siswa Menentukan Peminatan
Sistem peminatan telah menjadi pilihan untuk siswa pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam kurikulum baru. Sistem peminatan yang mulai dilakukan pada kelas X ini tentu membutuhkan peran dari guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengarahkan anak ke minatnya.… Baca selengkapnya »
==============
Bagaimana kepastian dan detail teknis tentang peminatan siswa ini? Mari kita tunggu saja pedoman atau panduan resminya dari pihak yang berwenang. Jika Anda ingin melengkapi dan mengelaborasi lebih lanjut tulisan di atas? Silahkan sampaikan  dalam forum komentar yang disediakan!
==============
Pengembangan Program Bimbingan dan KonselingLayanan bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang terencana berdasarkan pengukuran kebutuhan (need asessment) yang diwujudkan dalam bentuk program bimbingan dan konseling. Program bimbingan dan konseling di sekolah dapat disusun secara makro untuk 3 (tiga) tahun, meso 1 (satu) tahun dan mikro sebagai kegiatan operasional dan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan khusus. Program menjadi landasan yang jelas terukur layanan profesional yang diberikan oleh konselor di sekolah.

No comments:

Post a Comment